Gambar Tidak Tersedia

Arah Kebijakan Pembangunan

Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa adalah sebagai berikut:

Misi  1 : Pembangunan Infrastruktur yang Memadai secara Merata

Arah Kebijakan Pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain:

  • Menahan tanah yang longsor supaya tidak terjadi kedangkalan pada sungai,
  • Terciptanya Desa Tunas Baru yang sehat nyaman dan asri.
  • Mempermudah aktifitas masyarakat.
  • Meningkatkan motivasi anak untuk belajar dan menyediakan fasilitas yang layak.

Misi 2 : Peningkatan pelayanan Kesehatan, PEMDES dan Kelembagaan Desa

Arah Kebijakan Pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain:

  • Pengaktifan Kelembagaan Desa  yang belum aktif.
  • Meningkatkan hubungan harmonis antara Pemdes dan BPD agar berperan aktif dalam pembangunan Desa sesuai dengan tupoksi masing – masing.
  • Perlengkapan administrasi dan pengarsipan PKK.
  • Penjaringan pengurus BUMDES.
  • Menyediakan alat kesehatan dan obat – obatan.

Misi 3 : Peningkatan perekonomian mandiri

  • Meningkatkan kualitas hasil produksi tambak, pertanian, dan perkebunan.
  • Meningkatkan daya saing masyarakat.
  • Memberikan bantuan sosial untuk masyarakat lansia.
  • Memberikan bantuan alat pertukangan

Misi 4 : Mengoptimalkan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat

Arah Kebijakan Pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain:

  • Air bersih pada masyarakat dapat terpenuhi.
  • Mencegah terjadinya abrasi disekitar pantai.
  • Memperlancar aliran atau pembuangan air limbah.
  • Meningkatkan pendidkan anak lanjut sekolah untuk mendapatkan ijazah